Tribun Pinrang
Korsupgah Wilayah IV KPK Soroti Mekanisme Pokir di DPRD Pinrang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan Monitoring Control for Prevention (MCP) ke Kabupaten Pinrang, Rabu, (10/11/2021).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan Monitoring Control for Prevention (MCP) ke Kabupaten Pinrang, Rabu, (10/11/2021).
Selain berkunjung ke Kantor Bupati, Tim KPK juga berkunjung ke DPRD Pinrang.
Khusus kunjungan ke DPRD Pinrang, KPK memberikan atensi khusus dalam penyelesaian APBD.
Termasuk tidak membahas sesuatu dalam proses penyelesaian APBD yang diluar dari pembahasan.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Niken Ariati menyoroti soal mekanisme pokok pikiran (Pokir).
"Di DPRD Pinrang itu soal pokir," kata Niken Ariati.
Menurutnya, pokir itu masuk di Musrembang dan tidak boleh dibahas di APBD.
"Jadi pembahasan itu (pokir) ditempatkan pada waktunya," ucapnya.
Menanggapi sorotan Niken, Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin menerangkan terkait sorotan tersebut.
"Menurut Korsupgah KPK ke kami, pokir itu bukan barang haram. Hanya saja, memang mekanismenya yang harus benar," terangnya.
Ia menyampaikan apresiasinya kepada Korsupgah KPK.
Dengan mendorong setiap penyelenggara negara patuh terhadap regulasi.
Serta mengutamakan pencegahan Korupsi di Indonesia.
"Kami mengapresiasi positif program KPK dalam pencegahan korupsi," imbuhnya.
Diketahui, pembahasan penyelesaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 berlangsung alot.
Seharusnya agenda tersebut ketuk palu pada Jumat, (6/8/2021) lalu.
Tetapi, alotnya pembahasan membuat paripurna diagendakan kembali pada Senin, (16/8/2021).
Hal yang membuat pembahasan alot terkait rencana peminjaman Pemkab Pinrang
Serta tidak diakomodirnya usulan dewan untuk peningkatan kegiatan pokok pikiran (pokir) DPRD Pinrang.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.