Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Jokowi Bawa Kabar Gembira untuk PNS di Tahun 2022, Apa Itu?

Selain menyampaikan kabar gembira terkait pencapaian vaksinasi Covid-19, Jokowi juga pernah menyampaikan kabar baik bagi para aparatur sipil negara.

Editor: Muh. Irham
Istimewa
Ilustrasi PNS 

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.

Siapa saja yang termasuk PNS Widyaprada?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.

PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya. Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.

Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2.

Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:

- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Selain memberikan tunjangan kepada Widyaprada, Jokowi juga memberikan tunjangan bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu, pemberian tunjangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres tersebut

Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Berikut besaran tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir:

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540 ribu. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved