Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi, Ketahui Pula Arti Warna Banner QR Code

Pengunjung wajib check in dengan scan QR Code di pintu masuk agar petugas di fasilitas umum tersebut dapat memantau mobilitas pengunjung.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AMINAH
Pengunjung NIPAH Mal scan barcode lewat aplikasi Peduli Lindungi, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah vaksinasi covid-19 tapi masih bingung bagaimana cara download sertifikat?

Seperti diketahui, sejumlah layanan publik saat ini sudah bisa diakses dengan melakukan scan barcode.

Pengunjung wajib check in dengan scan QR Code di pintu masuk agar petugas di fasilitas umum tersebut dapat memantau mobilitas pengunjung melalui fitur PeduliLindungi.

Jika para calon pengguna fasilitas umum tersebut tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, mereka tetap dapat mengakses sertifikat vaksin melalui platform digital lain.

Beberapa platform digital tersebut yaitu:

- Gojek

- Grab

- Tokopedia

- Travelokas

- Tiket

- Dana

- Cinema XXI

- Link Aja

- Jaki

- Livin' by Mandiri

- GOERS

- Shopee.

Cara Daftar akun PeduliLidungi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik "Login/Register";

3. Pilih "Daftar";

4. Masukkan alamat e-mail/nomor HP (pilih satu) dan nama lengkap;

5. Klik "Daftar";

6. Setelah itu, kamu harus mengecek alamat e-mail/nomor HP untuk melihat kode OTP;

7. Masukkan Kode OTP yang telah dikirim ke HPmu;

8. Silakan masuk kembali ke laman PeduliLindungi.

Setelah kamu meiliki akun, kamu dapat mengecek sertifikat vaksin, simak cara berikut ini.

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi:

1. Akses ke laman pedulilindungi.go.id;

2. Masukkan alamat e-mail atau nomor HP yang kamu daftarkan;

3. Klik Masuk;

4. Klik nama akunmu di pojok kanan atas, pilih "Sertifikat Vaksin";

5. Kamu akan melihat sertifikat vaksin yang sudah kamu miliki (baik dosis pertama maupun dosis kedua);

6. Jika kamu ingin download sertifikat vaksin, klik gambar sertifikat;

7. Pilih "Download/Unduh Sertifikat".

Fitur PeduliLindungi juga dapat mengetahui status vaksinasimu secara otomatis yang ditandai dengan indikator warna.

Indikator ini berhubungan dengan boleh atau tidaknya melakukan check-in untuk mengakses fasilitas umum.

Arti warna pada banner QR Code PeduliLindungi, dikutip dari Tokopedia:

1. Warna Hijau

Jika kamu sudah melakukan dua kali vaksinasi, maka akan muncul notifikasi "Check In Berhasil".

2. Warna Kuning

Jika kamu sudah melakukan satu kali vaksinasi, maka akan muncul notifikasi "Check In Berhasil".

3. Warna Merah

Apabila kamu belum melakukan vaksinasi sama sekali, maka notifikasi “Check In Gagal”.

4. Warna Hitam

Apabila kamu terdeteksi sebagai suspek, probable, konfirmasi atau kontak erat Covid-19.

Notifikasi yang muncul pada banner QR Code-mu adalah “Check In Gagal”.

Solusi jika Sertifikat Vaksin Belum Muncul

Sebagian pengguna PeduliLindungi yang sudah menerima vaksin dosis pertama maupun kedua tidak dapat menemukan sertifikat vaksin mereka di PeduliLindungi setelah lebih dari 10 hari pasca vaksinasi.

Kementerian Kesehatan RI memberikan solusi yang dipublikasikan melalui laman Kemenkes.

Berikut ini solusi jika sertifikat vaksin belum muncul:

A. Mengirim keluhan melalui e-mail

1. Login ke akun e-mailmu;

2. Ketik alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id;

3. Isi pesan pada body e-mail dengan format berikut;

- Nama Lengkap

- NIK KTP

- Tempat Tanggal Lahir

- Nomor HP

- Lampirkan foto dan kartu vaksin dari faskes

- Menuliskan keluhan

4. Lampirkan swafoto dengan memegang KTP;

5. Klik kirim.

B. Melalui Telepon Hotline Virus Corona

- Kamu dapat menelepon ke nomor 119 extension 9.

C. Melalui Hotline Halo Kemenkes

Kamu dapat menghubungi kontak hotline Kemenkes sebagai berikut:

1. Nomor hotline 1500-567

2. SMS 081281562620

3. Faksimili (021) 5223002 atau 52921669

4. Alamat e-mail: kontak@kemkes.go.id.

Jika kamu sudah melakukan vaksinasi baik dosis pertama maupun kedua, kamu dapat menggunakan sertifikat yang diakses melalui PeduliLindungi untuk menggunakan fasilitas publik.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved