Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Tujuh Ahli Waris Pegawai Syara Pinrang Terima Santunan Rp42 Juta

Sebanyak tujuh orang ahli waris dari Pegawai Syara yang meninggal dunia menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pinrang. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Nining
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari pegawai syara di Halaman Kantor Bupati Pinrang, Senin, (8/11/2021). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Sebanyak tujuh orang ahli waris dari Pegawai Syara yang meninggal dunia menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pinrang

Santunan jaminan kematian ini diserahkan di halaman Kantor Bupati Pinrang, Senin, (8/11/2021). 

Masing-masing menerima santunan Rp 42 juta. 

Santunan kematian diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid seusai Apel Penghormatan Bendera.

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengatakan, hampir semua pegawai syara di Kabupaten Pinrang telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan

"Premi setiap bulannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang," kata Irwan. 

Dikatakan, hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pegawai syara. 

Atas pengabdian yang mereka berikan dalam melayani umat di tempatnya mengabdi.

"Sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi para pegawai keagamaan jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan," ucapnya. 

Ia berpesan agar santunan tersebut dapat bermanfaat kepada para ahli waris. 

"Serta keluarga senantiasa tabah dalam menjalani cobaan ini," imbuhnya. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang, Soni C Wirawan mengungkapkan terdapat 15 pegawai syara yang terdaftar. 

Terhitung sejak terdaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Januari-Oktober 2021.

"Untuk hari ini, sebanyak tujuh orang yang menerima santunan ini," ucapnya. 

Nilai santunan kematian yang diberikan kepada para ahli waris pegawai syara berjumlah Rp 630 juta. 

"Jumlah ini adalah santunan kematian yang diserahkan kepada ahli waris pegawai syara dengan jumlah masing-masing Rp42 juta," tutupnya. 

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved