Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Kronologi Oknum Sekretaris Desa di Sinjai Diduga Cabuli Warganya, Korban Sempat Melawan

Sekretaris Desa (Sekdes) Pattongko, Sinjai, Rusdin dilapor polisi atas dugaan pencabulan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Kronologi Oknum Sekretaris Desa di Sinjai Diduga Cabuli Warganya, Korban Sempat Melawan
Polres Sinjai
Laporan polisi terduga korban pencabulan SA tiba di Mapolres Sinjai

TRIBUNSINJAI.COM, TELLULIMPOE - Sekretaris Desa (Sekdes) Pattongko, Sinjai, Rusdin dilapor polisi atas dugaan pencabulan.

Rusdin dilaporkan oleh warga Desa Patongko, Kecamatan Tellulimpoe berinisial SA (20).

Korban SA mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada pukul 14.30 Wita Jumat (29/10/2021) lalu.

Aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban.

Saat melakukan aksinya, korban SA sempat memberontak dan melawan Rusdin.

Korban SA tidak menerima perlakuan sang sekretaris desa itu. 

Sehingga ia melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 1 November 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam mengatakan kasus ini telah ditanganinya. 

" Kasus ini sementara kami proses dengan memintai keterangan kepada saksi," kata Abustam. 

Sejak tahun 2021 ini sudah ada belasan kasus dugaan pencabulan yang diproses Polres Sinjai. (*)

Pelaku Cabul Asal Lappa Sinjai Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku rudapaksa di Kelurahan Lappa, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Embang (30) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Embang adalah warga asal Jalan Kalampeto, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Ia terancam hukaman 15 tahun penjara setelah merudapaksa seorang anak di bawah umur pada akhir Oktober lalu.

Korban tersebut berinisial NA (15) asal Kecamatan Sinjai Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved