Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panglima TNI

Gaji Pokok Panglima TNI Ternyata Hanya Rp 5,9 Juta, Tapi Tunjangannya Nyaris Rp 50 Juta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan persetujuannya menajdikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Editor: Muh. Irham
DOK TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Jenderal TNI Andika Perkasa akhirnya disetujui menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan persetujuannya menajdikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lantas, berapa pendapatan yang diperoleh Andika jika menjabat sebagai Panglima TNI?

Dilansir dari berbagai sumber, besaran gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp 5.283.200 - Rp 5.930.800.

Selain mendapatkan gaji, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu. Adapun besaran tunjangan yakni  tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Dalam lampiran aturan tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp 29.085.000. Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp 43.627.500 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved