Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vanessa Angel Tewas

Sopir Vanessa Angel Ngebut hingga 120 Km/Jam, Berapa Seharusnya Batas Kecepatan Berkendara di Tol?

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan.

Editor: Hasriyani Latif
(Instagram @vanessaangelofficial/KOMPAS.COM)
Vanessa Angel dan Bibi Andrianysah (kiri). Mobil Vanessa yang ringsek karena kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). 

Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol untuk memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik.

Kemudian pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

Saat musim hujan seperti ini, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi.

Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.

"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," ujarnya.

Tak hanya jalan tol, dalam aturan tersebut juga mengatur batasan kecepatan berkendara di tempat lainnya, seperti antar-kota, perkotaan, serta permukiman.

Untuk perjalanan antar-kota, batasan kendaraan paling tinggi yang diizinkan sebesar 80 kilometer per jam.

Kemudian, kecepatan kendaraan paling tinggi kawasan perkotaan maksimal sebesar 50 kilometer per jam.

Sementara itu batasan maksimal kecepatan berkendara di kawasan permukiman sebesar 30 kilometer per jam.

Pengakuan Joddy

Sebelumnya, Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, mengaku bermain ponsel saat menyetir.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.

Joddy sendiri menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan nahas tersebut di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Hendry, Sabtu (6/11/2021).

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved