Vanessa Angel Tewas
Sopir Vanessa Angel Ngebut hingga 120 Km/Jam, Berapa Seharusnya Batas Kecepatan Berkendara di Tol?
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah meninggal dunia usai kecelakaan di Tol Nganjuk, Kamis (4/11/2021).
Usai kecelakaan nahas itu, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy jadi sorotan.
Itu karena ia ngebut sambil bermain HP.
Tubagus Joddy pun telah diperiksa polisi terkait kasus kecelakaan maut itu.
Dalam pemeriksaan awal, Tubagus Joddy mengaku ngebut hingga mencapai kecepatan 120 km/jam.
Lantas, berapa sebenarnya batasan kecepatan berkendara di jalan tol?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan pemerintah telah mengatur kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan berbayar atau disebut jalan tol.
Peraturan kecepatan mengendara di tol tersebut telah dibuat pada 2013 silam.
Danang Parikesit dikutip dari laman bpjt.pu.go.id, Minggu (7/11/2021) menyebutkan, ketentuan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pernyataan Danang tersebut diungkapkannya menyusul terjadinya kecelakaan di jalan tol dan salah satunya menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah yang meninggal di lokasi saat mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal.
Diduga sang sopir mengalami kelelahan dan tancap gas hingga melebihi kecepatan 100 kilometer per jam.
"Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam," jelasnya.
Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.
Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.