Calon Panglima TNI
Jenderal Andika Perkasa Pensiun Tahun 2022 Tapi Ternyata Masa Jabatannya Bisa Diperpanjang
Jenderal TNI Andika Perkasa akan pensiun tahun 2022 namun Presiden Joko Widodo bisa memperpanjangnya.
TRIBUN-TIMUR.COM- Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon panglima TNI di usia ke-56.
Bulan depan, 21 Desember 2021, umur Jenderal Andika akan menginjak 57 tahun.
Artinya, berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas pensiun untuk perwira adalah 58 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan penunjukkan Andika tak ada yang masalah. Sehingga, hal itu tidak menjadi persoalan serius bagi Presiden Joko Widodo.
"Ya enggak apa-apa kan tetap saja," kata Pratikno usai memberikan Surpres Panglima TNI kepada pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Pratikno mengungkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya memilih Jenderal TNI Andika Perkrasa sebagai suksesor Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
"Syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf. Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU sudah Panglima. Jadi pilihannya AD dan AL, Pak Presiden sudah memilih Angkatan Darat," ujarnya.
Baca juga: Cerita Kegagalan Jenderal Gatot Nurmantyo Promosikan Andika Perkasa Jadi Kolonel
Bisa Diperpanjang
Presiden bisa memperpanjang masa jabatan dari seorang panglima TNI.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memperpanjang masa jabatan Panglima TNI.
Ia adalah Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto.
Kala itu, Presiden Megawati Soekarnoputri mempercayakan pucuk pimpinan TNI ke pundaknya, sebagai Panglima TNI, pada 7 Juni 2002.
Kala itu banyak politisi dan parpol yang mencoba menarik TNI ke gelanggang politik.
TNI dibawah kepemimpinan Jenderal Endriartono Sutarto menentang keras tindakan tersebut.
Baca juga: Alasan Jusuf Kalla Dukung KSAD Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Endriartono secara tegas dan konsisten mencegah tangan-tangan politik untuk kembali merambah tubuh TNI. Pemilu 2004 berlangsung aman dan tertib.