Tribun Makassar
Selain Langgar Prokes, Izin THM Barcode Juga Kedaluwarsa
Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode yang berlokasi di Jl Amanagappa ditutup.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode yang berlokasi di Jl Amanagappa ditutup.
Penutupan ditandai dengan penyegelan oleh Satpol PP Kota Makassar.
THM ini dianggap bandel karena berkali-kali melanggar protokol kesehatan dan jam operasional.
Artinya melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait PPKM dan Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar, Iqbal Asnan mengatakan pengelola telah berkali-kali melanggar protokol kesehatan.
Pihaknya juga sudah memberi peringatan lisan hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah empat kali melanggar, peringatan lisan dan BAP sudah diberikan tapi tidak diindahkan," ujarnya.
Batas waktu penutupan Barcode tidak ditentukan, apalagi izin usahanya diduga sudah kedaluwarsa.
Sehingga pemilik usaha perlu menyelesaikan kembali perizinannya agar bisa beroperasi kembali.
Izin usaha barcode yang tidak berlaku dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Perdagangan, Arlin Ariesta.
Selain izin usaha, izin minuman beralkoholnya juga sudah tidak berlaku.
"Barcode tidak ada izin, izin minol sudah mati sejak 2020," ungkapnya.
Penanggung jawab operasional Barcode Hilman Umar menampik izin usahanya kedaluwarsa.
"Tidak kedaluwarsa, proses perpanjangan izin sementara, berhubung karena pandemi di tahun 2020, dan Maret kami semua vakum, makanya lambat dan ada metode baru," kilahnya.
Ia mengaku sudah tiga kali mendapat teguran, penutupan pun tak tahu sampai kapan.