Peras Anak Buah Hary Tanoesoedibjo dan Sekamar di Hotel, Anggota KPU Jeneponto Ekawaty Dewi Dipecat
Anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi dipecat sebagai penyelenggara Pemilu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi dipecat sebagai penyelenggara Pemilu.
Keputusan pemecatan Ekawaty Dewi berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Ekawaty Dewi dipecat karena memeras seorang caleg dari Partai Perindo pada Pemilu 2019 lalu, Puspa Dewi Wijayanti.
Pada Pemilu 2019, Puspa menjadi Caleg Dapil IV untuk DPRD Sulsel.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo membacakan amar putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021), seperti tertulis dalam keterangan resmi DKPP.
Puspa menyertakan alat bukti berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty Dewi.
Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp 500 ribu untuk ongkos anaknya kepada Puspa.
Anak buah Hary Tanoesoedibjo di Partai Perindo itu juga menyatakan kerap diminta uang oleh Ekawaty.
Di antaranya mentransfer Rp 2 juta pada 12 Agustus 2018, Rp 25 juta pada 12 Desember 2018, dan Rp 75 juta pada 17 Maret 2019.
Salah satu bukti diajukan, yakni percakapan lewat telepon.
• Anggota KPU Video Call S3x Tanpa Busana Saat Sedang Dinas, Kalung dan Wajah Jadi Bukti
Ekawaty membantah aduan yang disampaikan oleh Puspa. Ekawaty berdalih uang itu dipinjamnya dari Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin di antara keduanya.
Menurut sekaligus teradu dalam perkara kasus nomor 168-PKE-DKPP/X/2021, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty dan Puspa pernah menginap sekamar di salah satu hotel, saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.
Berdasarkan bukti-bukti fakta sidang, DKPP berpendapat teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan pengadu sebagai peserta pemilu.
Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukan bahwa teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Meskipun Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu ATM orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.
Didik juga menyebut, berdasarkan rekaman suara yang disampaikan oleh Puspa, menunjukkan bahwa Ekawaty telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Demikian halnya dengan fakta yang menunjukkan Ekawaty dan Puspa menginap di kamar yang sama saat kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto, meskipu dengan dalih terbatasnya kamar, kata Didik, perbuatan Ekawaty tidak dapat dibenarkan.
“Semestinya teradu memahami kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik,” imbuh Didik.
Ekawaty dianggap telah terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat penyelenggara Pemilu.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(*)