Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota KPU Video Call S3x Tanpa Busana Saat Sedang Dinas, Kalung dan Wajah Jadi Bukti

Anggota sekaligus mantan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto dipecat sebagai penyelenggara Pemilu.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi video asusila anggota KPU Kaur, Meixxy Rismanto 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota sekaligus mantan Ketua KPU Kabupaten Kaur di Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat sebagai penyelenggara Pemilu.

Penyebabnya, karena terbukti melanggar kode etik dengan mempertontonkan kegiatan asusila.

Seperti apa?

Meixxy Rismanto melakukan video call sex sambil tanpa busana.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagaimana dibacakan oleh Majelis DKPP dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/10/2021).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan,” demikian dikatakan Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo, seperti tertulis dalam keterangan resmi DKPP.

Meixxy Rismanto selaku teradu disebut terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu, dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara tanpa busana melalui panggilan video asusila (video call sex).

Wanita Bersuami Rela Ditiduri Oknum Kades, Suami Sah Malah Diancam saat Lihat Foto Mesum Pelaku

Dalam sidang pemeriksaan, Meixxy Rismanto mengakui bahwa wajah dan kalung yang digunakan oleh pria yang ada dalam rekaman video adalah miliknya.

Peristiwa itu terjadi saat Meixxy Rismanto melakukan tugas kedinasan.

Anggota DKPP, Didik Supriyanto, menyatakan, Meixxy Rismanto seharusnya memiliki sense of ethics, dan  dengan segera menghentikan atau menutup panggilan video (video call) tidak wajar yang berisi konten asusila.

“Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik,” kata Didik.

Meixxy juga dinilai bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut, dengan tidak melakukan tindakan apa pun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.

DKPP juga menilai tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan terkait alibi Meixxy Rismanto yang mengaku sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila.

“Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Didik mengatakan.

Dua Anggota Satpol PP Terciduk Tanpa Busana dengan PSK

Sementara, anggota DKPP lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved