Peras Anak Buah Hary Tanoesoedibjo dan Sekamar di Hotel, Anggota KPU Jeneponto Ekawaty Dewi Dipecat
Anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi dipecat sebagai penyelenggara Pemilu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi dipecat sebagai penyelenggara Pemilu.
Keputusan pemecatan Ekawaty Dewi berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Ekawaty Dewi dipecat karena memeras seorang caleg dari Partai Perindo pada Pemilu 2019 lalu, Puspa Dewi Wijayanti.
Pada Pemilu 2019, Puspa menjadi Caleg Dapil IV untuk DPRD Sulsel.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo membacakan amar putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021), seperti tertulis dalam keterangan resmi DKPP.
Puspa menyertakan alat bukti berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty Dewi.
Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp 500 ribu untuk ongkos anaknya kepada Puspa.
Anak buah Hary Tanoesoedibjo di Partai Perindo itu juga menyatakan kerap diminta uang oleh Ekawaty.
Di antaranya mentransfer Rp 2 juta pada 12 Agustus 2018, Rp 25 juta pada 12 Desember 2018, dan Rp 75 juta pada 17 Maret 2019.
Salah satu bukti diajukan, yakni percakapan lewat telepon.
• Anggota KPU Video Call S3x Tanpa Busana Saat Sedang Dinas, Kalung dan Wajah Jadi Bukti
Ekawaty membantah aduan yang disampaikan oleh Puspa. Ekawaty berdalih uang itu dipinjamnya dari Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin di antara keduanya.
Menurut sekaligus teradu dalam perkara kasus nomor 168-PKE-DKPP/X/2021, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty dan Puspa pernah menginap sekamar di salah satu hotel, saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.
Berdasarkan bukti-bukti fakta sidang, DKPP berpendapat teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan pengadu sebagai peserta pemilu.
Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukan bahwa teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.