Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Edukasi

Tugas-tugas Duta atau Konsulat

Dalam menjalankan hubungan Internasional, Indonesia kerap mengirimkan perwakilan negaranya.

Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemprov Sulsel
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan audiensi Konsulat Jendral Australia di Makassar, Bronwyn Robbins di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Istilah duta atau konsulat dalam pemerintahan sudah tak asing lagi di telinga.

Dalam menjalankan hubungan Internasional, Indonesia kerap mengirimkan perwakilan negaranya.

Pun sebaliknya, negara lain juga mengutus perwakilannya ke Indonesia.

Perwakilan negara tersebut bisa merupakan duta atau konsulat.

Lantas, adakah perbedaan antara duta dan konsulat?

Pengertian Duta atau Konsulat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainya.

Sementara Konsulat adalah jabatan.

Konsul merupakan orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warganegaranya di negara lain.

Dari definisi tersebut, duta dan konsulat sama-sama merupakan perwakilan negara.

Perbedaan duta dan konsulat

Perbedaan keduanya adalah asal lembaganya.

Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dibagi menjadi dua yaitu perwakilan diplomatik sebagai lembaga diplomatik dan perwakilan konsuler sebagai lembaga konsuler.

Duta termasuk ke dalam perwakilan diplomatik, sedangkan konsul atau konsulat termasuk ke dalam perwakilan konsuler.

Perwakilan diplomatik dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

Adapun perwakilan konsuler dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 4: "Perwakilan diplomatik (duta) mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Inonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Pemerina dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional."

Adapun, konsulat memiliki tugas untuk mewakili, memperjuangkan, dan melindungi kepentingan warga negara seperti duta.

Menurut Kania dalam jurnal Tinjauan Hukum Internasional Mengenai Eksistensi Konsul Kehormatan (Honorary Consul) dalam Hubungan Konsuler (Studi Kasus: Konsul Kehormatan Jerman di Medan) (2014) menyebutkan perbedaanya, duta mengurus bidang politik sementara konsulat mengurus bidang-bidang non-politik.

Konsul bertugas untuk meningkatkan hubungan antarnegara dalam bidang non-politik seperti perekonomian, perdagangan, perhubungan, dan ilmu pengetahuan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "https://www.kompas.com/skola/read/2021/11/01/143000969/pengertian-duta-atau-konsulat-dan-tugasnya,".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved