Tribun Jeneponto
Terbukti Berbuat Asusila, Oknum Kepala Sekolah Jeneponto Divonis 5 Tahun Penjara
Ia terbukti melakukan tindakan asusila. Kejadian tersebut terjadi kurang lebih 8 bulan yang lalu.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Oknum kepala sekolah di Jeneponto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Pasalnya ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap siswinya.
Kejadian tersebut terjadi kurang lebih 8 bulan yang lalu.
Dedy selaku ketua bidang Hukum dan HAM HPMT yang mendapingi korban memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang sudah menegakkan hukum yang sebenarnya.
"Saya sangat mengapresiasi oleh ketua hakim terhadap hasil kita dapatkan," ujarnya saat ditemui di kantor pengadilan, Rabu (3/11/2021).
Ia juga mempertegas bahwa vonis yang di jatuhkan ini sudah sangat maksimal.
"Adapun hasil putusan yang lahir pada hari ini. Vonisnya itu lima tahun," bebernya.
Dedy dan korban juga mengaku vonis ini belum berakhir dan pihak tersangka akan melakukan banding.
"Kami masih menunggu selama satu minggu ke depan untuk melakukan haknya sebagai tersangka untuk melakukan banding," ungkapnya.
Sementara dari pihak tersangka Pak Idam selaku pengacara tersangka akan melakukan banding.
Namun ia terlebih dahulu akan berbicara kepada keluarga tersangka.
"Insya Allah ini lagi berembuk dengan keluarga apakah kita lakukan banding ini atau tidak yang jelas kita sudah maksimal lakukan untuk bagaimana membebaskan terdakwa," tutupnya.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib