Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Kantongi Sabu, Sopir Asal Desa Tulungsari Luwu Utara Ditangkap Polisi

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Polres Lutra
Barang bukti sabu dari tangan Hardianto alias Acos (34). 

TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pemberantasan dan pencegahan yang dilakukan penegak hukum sepertinya belum berjalan dengan baik.

Buktinya oknum yang terlibat dalam kasus seperti ini masih banyak.

Salah satunya adalah Hardianto alias Acos (34).

Acos diringkus personel Satuan Narkoba Polres Luwu Utara di Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil ditangkap dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan warga.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa, ada warga Desa Tulungsari, Kecamatan Sukamaju, yang kerap mengkonsumsi sabu-sabu.

Laporan itu kemudian ditindaklnajut polisi dengan penyelidikan.

Hasil penyelidikan polisi menguatkan laporan warga.

"Penyelidikan kita mengarah kepada Acos," kata Rodo, Rabu (3/11/2021).

Polisi lalu mendapat informasi apabila Acos akan melakukan transaksi sabu di Desa Kaluku.

"Saat tiba di lokasi yang kami tuju, kami menemukan Acos seorang diri sana," jelas Rodo.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu saset sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

Setelah itu, polisi ke rumah Acos melakukan penggeledahan lanjutan.

Namun tidak ada barang bukti tambahan yang di dapat di sana.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Rodo.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved