Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Sabir Divonis Bebas Kasus Korupsi Kapal Nelayan di Bulukumba, Bagaimana Nasib Arifuddin?

Dalam kasus ini terdapat dugaan kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp 397,91 juta.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum berakhir.

H Sabir yang ditetapkan sebagai terdakwa telah divonis bebas oleh majelis hakim.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, juga masih ada nama H Arifuddin.

H Arifuddin adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Namun, berkas H Arifuddin terlambat diproses.

Karena ia pernah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba beberapa tahun silam.

Tapi H Arifuddin alias ARF, akhirnya berhasil ditangkap, Senin (24/5/2021).

Mantan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba itu akhirnya berhasil ditangkap di Palopo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Selasa (2/11/2021), menyebut jika proses hukum Arifuddin masih sementara berjalan.

"Masih berproses di pengadilan tersangka satunya (Arifuddin)," singkatnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini terdapat dugaan kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp 397,91 juta.

Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi dua unit kapal sebesar Rp 27 juta.

Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.

Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir sempat disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 31,62 juta.

Namun itu tak terbukti menurut majelis hakim.

Sementara H Arifuddin sebesar Rp 393,29 juta.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved