Tribun Luwu Utara
Pemkab Lutra Segera Tata Pedagang Kaki Lima yang Beroperasi di Masamba
Kondisi ini menggambarkan bahwa roda perekonomian sudah mulai tumbuh dan bekembang dengan baik.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Aktivitas perekonomian di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali bergairah.
Pasca bencana banjir bandang tahun lalu dan di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu dibuktikan dengan menjamurnya jejeran lapak pedagang kaki lima.
Menghiasi sepanjang jalan protokol di Masamba.
Kondisi ini menggambarkan bahwa roda perekonomian sudah mulai tumbuh dan bekembang dengan baik.
Kendati demikian kesemrawutan juga terlihat jelas.
Jejeran lapak pedagang kaki lima tampak belum tertata baik.
Sehingga belum memenuhi estetika yang diinginkan.
Melihat hal ini, Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, mengajak seluruh perangkat daerah terkait.
Guna membahas penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu Utara, Masamba, Selasa (2/11/2021).
Dihadiri Asisten Ekonomi Pembangunan Bambang Irawan, Kadis P2KUKM Muh Kasrum, dan perwakilan beberapa perangkat daerah lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suaib Mansur meminta penataan pedagang kaki lima segera dilakukan.
"Saya cuma minta penegasan kita semua terkait penataan pedagang kaki lima yang berada di sepanjang jalan Kota Masamba," ujar Suaib Mansur.
Ia menegaskan, masyarakat harus bisa merasakan kehadiran pemerintah.
Termasuk dalam penataan dan pengaturan pedagang kali lima.
"Saya harap apapun yang dilakukan oleh warga kita ada kehadiran pemerintah di sana, termasuk pembangunan darurat lapak pedagang kaki lima oleh masyarakat kita," katanya.
"Kita tidak melarang, tapi mengatur tata letak, estetika dan jenis produk yang boleh dijual dan tidak boleh dijual di pinggir-pinggir jalan," sambungnya.
Suaib Mansur mengakui, tumbuhnya pedagang seperti itu membuktikan bahwa perekonomian Luwu Utara mulai tumbuh dan berkembang.
Hanya saja, kata dia, harus ada pengaturan lapak.
Karena tidak semua pinggir jalan bisa dijadikan tempat berjualan.
"Harus diatur di tempatnya," tegas dia.
Dikatakan Suaib Mansur, tidak semua lokasi bisa dilakukan pembangunan darurat lapak pedagang kaki lima.
"Sepanjang jalan kota, harus diatur di mana saja boleh membangun. Sekali lagi, kita tidak melarang, tapi hanya diatur agar masyarakat tidak langsung membangun di mana saja," ujarnya.
"Kalau perlu buat desainnya, nanti mereka yang membangun agar lebih tertata rapi dan ekonomi juga berjalan," tuturnya.(*)