Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Menkes Budi Gunadi Lambaikan Tangan ke Orang Dalam Gangguan Jiwa di RS Dadi

Di sela kunjungannya, Meskes Budi menyempatkan menyapa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muh Fadhly Ali
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditemui di RSKD Dadi Jl Lanto Dg Pasewang Makassar, Selasa (2/11/2021)  

Pada 10 Desember 1995 RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo ditetapkan menjadi Rumah Sakit unit Swadana.

Dan pada 1998 dikeluarkan Undang-undang No. 30 tahun 1997 berubah menjadi Unit Pengguna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan terbitnya peraturan Pemerintah R.I. No. 125 tahun 2000, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo beralih status kelembagaan menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang berlangsung selama lima tahun dan berakhir pada tahun 2005.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang pengelolaaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1243/MenKes/SK/VII/2005 tanggal 11 agustus 2005 tentang penetapan 13 Eks Rumah Sakit PERJAN menjadi UPT DEPKES dengan penerapan pola PPK-BLU.

Dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1677/MenKes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, maka sejak Januari 2006 kelembagaan RSWS berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Depkes dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved