Tribun Luwu
Cabuli Gadis 16 Tahun, Remaja Bertato di Luwu Ditangkap Polisi
FA lalu membawa AS ke rumah kost milik salah satu temannya di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Seorang remaja berinisial FA (18) diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Senin (1/11/2021) malam.
Remaja asal Kecamatan Suli diringkus atas kasus dugaan pencabulan gadis berusia 16 tahun berinisial AS.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan Nomor LP/52/V/2021/PoldaSulsel/ResLuwu/SPKT tanggal 20 Mei 2021.
"Laporannya sejak bulan Mei lalu," kata Jon, Selasa (2/11/2021).
Menurut Jon, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Lokasi Wisata Kuliner Pelataran Simpurusiang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Pelaku tidak melawan saat kita amankan," katanya.
Kasus ini bermula ketika pada Mei lalu FA menjemput AS.
FA lalu membawa AS ke rumah kost milik salah satu temannya di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
Saat tengah malam, pelaku mengajak korban berhubungan badan.
Namun ketika itu korban menolak ajakan pelaku.
Meski begitu, pelaku yang punya tato di tangan tetap memaksa.
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
"Malam itu pelaku menyetubuhi korban dua kali," kata Jon.
Kejadian ini kemudian diketahui orang tua dan kelaurga korban.
Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu.
Mendengar dirinya dilapor, pelaku bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi.
"Malam tadi kita ketahui keberadaan pelaku dan langsung kita amankan," paparnya.
Pegawai Bank Polisikan Bos
Beberapa waktu lalu, kepala cabang salah satu bank di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial IM dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pelecehan.
IM dilaporkan oleh DW, salah satu karyawati bank yang dipimpinnya.
Kasusnya kini sedang ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, laporan tersebut sedang diselidiki.
Polisi telah meminta keterangan enam orang saksi.
"IM juga sudah kita panggil untuk menghadap penyidik guna memberikan keterangan terkait laporan tersebut," kata Faisal Syam, Senin (26/4/2021).
Faisal menambahkan, laporan pelecehan yang diadukan korban terjadi di kantornya saat jam kerja.
"Namun enam orang saksi yang kita periksa semuanya tidak melihat kejadian itu, mereka tahu kasus itu setelah korban bercerita," ujarnya.
Sementara korban, mengatakan IM sudah menghubunginya melalui telepon.
Dia mengaku khilaf dan meminta maaf.
Adapun IM, mengakui telah dilaporkan ke polisi oleh stafnya.
Menanggapi laporan itu, IM akan kooperatif dan sudah memberikan keterangan pada polisi.
"Ada keterangan yang dilebih-lebihkan, boleh ditanya pada teman-teman se-kantor, bagaimana saya selama dua tahun di Luwu," kata IM.
Menurutnya, kejadian sebenarnya adalah secara tidak sengaja.
Ketika dia menyentuh tangan pelapor saat akan keluar ruangan.
"Tidak benar itu jika saya disebut mau memeluknya apalagi mencium," terang.
Atas kasus ini, IM juga telah diperiksa secara internal oleh tim bank-nya dan menunggu keputusan dari pimpinan.(*)