Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Demokrat Soal Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, I Gede Pasek Ungkap Fakta Baru Soal Anas

Diketahui, Ketua Umum PKN adalah Gede Pasek Suardika yang notabenenya adalah sahabat dari Anas Urbaningrum.

Editor: Ansar
tribunnews
Anas Urbaningrum 

PKN menargetkan susunan pengurus di 34 provinsi dapat rampung pada Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pembentukan pimpinan cabang di tingkat kabupaten dan kota.

Anas Bebas Tahun Depan

Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.

Bahkan kemungkinan dia akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Selain itu, Anas Urbaningrum bisa bebas tahun 2022 asal membayar 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.

Anas Urbaningrum wajib membayar itu maksimal satu bulan seusai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hukuman penjara mantan Ketua PB HMI itu dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun kurungan penjara menjadi 8 tahun.

Potongan hukuman itu didapatkannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.

Setelah adanya putusan dari MA tersebut, pada Rabu (3/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeksekusinya.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dia akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain membayar uang puluhan miliar dan jutaan dolar AS tersebut, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

PP MA

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved