Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Demokrat Soal Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, I Gede Pasek Ungkap Fakta Baru Soal Anas

Diketahui, Ketua Umum PKN adalah Gede Pasek Suardika yang notabenenya adalah sahabat dari Anas Urbaningrum.

Editor: Ansar
tribunnews
Anas Urbaningrum 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Demokrat bereaksi soal kehadiran Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang akan dipimpin mantan ketua umumnya.

Demokrat ternyata tak khawatir dengan kehadiran PKN yang didirikan oleh loyalis Anas Urbaningrum. 

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada  Senin (1/11/2021). 

Diketahui, Ketua Umum PKN adalah Gede Pasek Suardika yang notabenenya adalah sahabat dari Anas Urbaningrum.

"Sama sekali enggak ada (kekhawatiran). Karena Demokrat sendiri kan sekarang sudah 20 tahun, kami sudah, paling tidak kalau dilihat anak laki, ini sudah berumur 20 tahun, gagah anak muda. Kalau perempuan dia cantik," kata Hinca. 

Logo Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Logo Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). (Istimewa)

Hinca menjelaskan, hak berserikat berkumpul dan mendirikan partai politik itu dijamin konstitusi. 

Bagi Partai Demokrat, lanjut Hinca, membangun negara melalui jalur politik harus didukung, siapapun itu. 

"Untuk PKN, sahabat-sahabat saya semua, monggo, ayo selamat datang, yuk kita bangun sama-sama negara ini.

Kita butuh partai sebanyak-banyaknya yang memang betul-betul bisa berekspresi, tentu nanti setelah berdiri, nanti ada verifikasi untuk partai politik peserta pemilu dan seterusnya. Saya kira itu normal," pungkasnya.

I Gede Pasek Suardika minta restu Anas Urbaningrum

I Gede Pasek Suardika menjadi ketua umum PKN setelah mundur sebagai Sekjen Partai Hanura.

Dia mengungkap fakta baru soal pengundaran dirinya tersebut.

Pasek mengaku meminta restu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebelum bergabung di PKN.

Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved