Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Primaya Hospital Makassar Beri Santunan Premi Gratis ke 500 Pekerja Rentan

Realisasi santunan premi gratis itu, ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Primaya Hospital Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muslimin
Penandatanganan kerja sama Primaya Hospital Makassar berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (1/11/2021) sore.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Primaya Hospital Makassar, memberikan santunan premi BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi 500 orang pekerja rentan.

Khususnya, yang tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja di Kota Makassar dan sekitarnya.

Realisasi santunan premi gratis itu, ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Primaya Hospital Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar.

Penandatanganan kerja sama itu berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (1/11/2021) sore.

Programnya diberi nama, Partisipasi Karyawan Melindungi Pekerja Rentan Terdekat (Paraikatte).

Ditargetkan berlangsung selama tiga bulan ke depan.

Direktur Primaya Hospital Makassar, dr Merry Monica mengatakan, walau hanya tiga bulan, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.

"Tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang santunan premi gratis ini untuk jangka panjang," kata dr Merry Monica. 

Dari santunan premi gratis itu, para tenaga kerja akan mendapatkan perindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) akibat kecelakaan kerja.

Perlindungan yang dimaksud meliputi, jaminan atas risiko Kecelakaan Kerja (mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja).

Serta, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Perawatan yang diberikan adalah perawatan tanpa batas biaya (sesuai kebutuhan medis).

Disamping itu, para tenaga kerja juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak bekerja akibat kecelakaan kerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh).

Santunan Kematian akibat kecelakankerja (sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh peserta).

Bantuan beasiswa untuk dua orang anak (beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta).

Dan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja (pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved