Aturan Baru Masa Berlaku Tes PCR Diterbitkan Mendagri, Berlaku Mulai Pengendara Motor hingga Pesawat
Inmendagri tersebut menggantikan Inmendagri 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa
TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan baru masa berlaku tes PCR telah diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut menggantikan Inmendagri 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri terbaru itu, tes PCR kini berlaku 3 hari atau 3 X 24 jam.
Sebelumnya, tes PCR hanya berlaku 2 X 24 jam sejak pengambilan sampel.
Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.
Berikut ini aturan lengkap masa berlaku PCR:
I. Diktum KELIMA Huruf p angka 2) Inmendagri nomor 55/2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:
2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau