Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bisnis

Usaha Mikro hingga Pertanian Berhak Dapat Solar Subsidi

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat adanya peningkatan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat adanya peningkatan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat adanya peningkatan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Khususnya, jenis BBM Tertentu (JBT) dalam hal ini produk Solar Subsidi

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat kenaikan sebesar 15 persen pada kurun waktu September-Oktober 2021.

Peningkatan ini jika dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi tahun 2020. 

Untuk itu, pihaknya menyiapkan build up stock sebesar 20 persen dari hasil koordinasi dengan BPH Migas.

Pertamina pun melakukan relaksasi kuota solar untuk kabupaten/kota dalam satu provinsi yang realisasinya rendah.

Sebagai BUMN yang menerima penugasan untuk menyalurkan BBM subsidi jenis Solar terus mendorong agar penyaluran BBM tepat sasaran.

Dengan demikian kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah. 

Berapapun kuota yang ditetapkan, Pertamina siap mendistribusikan dengan menjaga agar tidak melebihi kuota sampai akhir tahun.

Demikian dibeberkan Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali.

Ia menjelaskan, secara regulasi penyaluran BBM jenis Solar Subsidi ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 sebagai perbaruan atas Perpres  No  191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Telah jelas diatur melalui regulasi bahwa penerima manfaat solar subsidi ini dibagi ke beberapa sektor diantaranya Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan juga pelayanan umum,” kata Laode dalam rilisnya, Kamis (28/10/2021).

Secara lebih rinci, mereka yang berhak sesuai regulasi ialah kebutuhan mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektare.

Kemudian, perternakan yang menggunakan mesin pertanian, proses pembakaran atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah.

Lalu, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan rumah sakit tipe C, D dan puskesmas membutuhkan verifikasi dan rekomendasi instansi untuk membeli Solar Subsidi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved