Tribun Enrekang
Pandemi Covid-19, Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Enrekang Rp61,3 M di APBD Perubahan
Anggaran perjalanan dinas dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Enrekang tahun 2021 dipastikan bakal bertambah.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Anggaran perjalanan dinas dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Enrekang tahun 2021 dipastikan bakal bertambah.
Anggaran belanja perjalanan dinas bertambah sekitar 3 persen atau naik sebesar Rp 1,8 miliar jika dibandingkan pada APBD Pokok tahun 2021.
Pada APBD pokok 2021 Pemkab Enrekang, belanja perjalanan dinas dianggarkan sebesar Rp 59,5 miliar.
Namun dalam APBD-P 2021 jumlah anggaran perjalanan dinas naik menjadi Rp 61,3 miliar.
Anggaran perjalanan dinas tersebut meliputi perjalanan dinas eksekutif dan legislatif.
Padahal, waktu efektif penggunaan anggaran untuk APBD-P 2021 hanya menyisakan lebih dari sebulan saja.
Sebab saat ini sudah memasuki akhir Oktober.
Sementara draf Perbup terkait APBD-P 2021 diperkirakam baru akan disahkan November mendatang.
Anggaran perjalanan dinas yang naik drastis adalah belanja perjalanan dinas dalam kota naik sekitar 12 persen.
Sementara anggaran perjalanan dinas dalam kota, perjalanan dinas tetap dan perjalanan dinas paket meeting luar kota yang berkurang.
Kabid Anggaran Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang, Juhardy membenarkan hal tersebut saat ditemui TribunEnrekang.com di kantornya, Kamis (28/10/2021) siang.
Menurutnya, naiknya belanja perjalanan dinas dalam APBD-P 2021 lantaran memang ada banyak pelaksanaan konsultasi dan koordinasi ke provinsi karena banyak aturan yang berubah-ubah ataupun disinkronisasi.
"Iya betul di APBD-P 2021 belanja perjalanan dinas naik 3 persen, dari Rp 59 miliar ke Rp 61 miliar," kata Juhardy.
Meski begitu, Juhardy mengatakan secara keseluruhan sebenarnya belanja OPD sebenarnya berkurang.
Hanya saja memang ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak wajib yang digeser ke belanja yang memiliki skala prioritas lebih tinggi.
Sehingga dilakukan pergeseran anggaran ke kegiatan yang dianggap diprioritaskan tersebut.
"Jadi bukan penambahan anggaran ke OPD yah, tapi hanya pergeseran anggaran saja termasuk belanja perjalanan dinas tersebut," kata Juhardy.
"Salah satunya yang dikurangi itukan TPP yang dikurangi anggaran dari porsi 6 jadi 1 bulan. Termasuk juga di legislatif itu mereka cuma geser anggaran saja," jelasnya.
Ia menjelaskan, adanya kenaikan perjalanan dinas itu adalah hal yang normal dan sudah dievaluasi dari provinsi dan tidak ada masalah.
Bahkan, hasil evaluasi dari provinsi itupun juga sudah diparipurnakan di DPRD Enrekang.
Apalagi, sekarang jika ada perubahan dan pergeseran anggaran yang dilakukan harus diinput berdasarkan pada aplikasi SIPD dari Kemendagri.
"Dan itu dipantau langsung oleh Kemendagri. Kalau ada yang terlalu over akan dipantau oleh Kemendagri," jelasnya. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez