Tribun Bantaeng
Hasil e-Voting Bermasalah, Tahapan Pilkades Rappoa Bantaeng Ditunda Sementara
Namun hasil itu tidak diterima oleh Fajrul Islam karena dalam proses pemungutan suara dianggap terjadi kecurangan.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Proses pemungutan suara Pilkades digelar di Kabupaten Bantaeng, Rabu, (27/10/2021).
Pilkades kali ini digelar secara serentak pada sembilan desa dengan sistem e-voting.
Namun, tak semua Calon kepala desa (Cakades) puas dan menerima hasil pemungutan suara.
Seperti yang terjadi di Desa Rappoa, Kecamatan Pajukukang yang mempunyai dua Cakades yang bertarung.
Dua Cakades Rappoa yakni, Fajrul Islam nomor urut 1. Kemudian, Irwan nomor urut 2.
Hasil penghitungan suara sementara dimenangkan oleh Irwan.
Namun hasil itu tidak diterima oleh Fajrul Islam karena dalam proses pemungutan suara dianggap terjadi kecurangan.
Pendukung Cakades nomor 2, Muhammad Nasri mengatakan, kecurangan terjadi di dusun Tonrokassi.
"Wajib pilihnya 239 sedangkan dihasil penghitungan suara kurang 2. Katanya batal," kata Nasri saat ditemui TribunBantaeng.com, di kantor desa Rappoa Rabu, (27/10/2021) malam.
Nasri, menganggap dua suara batal itu diduga sebagai kecurangan.
Sebab, menurutnya tidak akan ada suara yang batal dalam proses pemungutan dengan e-voting.
"Makanya saya sempat protes, karena e-voting tidak pernah begitu," ujarnya.
Dinas PMD dan PPA Bantaeng, Ahmad Yani selaku panitia Kabupaten telah menerima aspirasi dari pihak yang merasa dirugikan.
Namun, saat ini ia belum bisa menyimpulkan solusi dan memberikan jawaban atas protes tersebut.
Nantinya, tim teknis akan menjawab terkait dua surat suara yang dianggap batal.