Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bitcon di Antaranya, Inilah Penyebab Kripto Haram Berdasarkan Fatwa NU

Cryptocurrency alias uang kripto, termasuk di antaranya Bitcoin kembali difatwakan haram.

Editor: Edi Sumardi
THINKSTOCK
Ilustrasi cryptocurrency alias uang kripto, Bitcoin 

Gus Fahrur menegaskan fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi. Karena, spekulasi itu judi sementara judi sudah jelas tidak boleh.

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.

Hasil Bahtsul Masail terkait uang kripto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang.

Gus Fahrur berharap hasil kajian PWNU Jawa Timur akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.

Lantaran, sudah banyak korban yang dirugikan.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved