Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bitcon di Antaranya, Inilah Penyebab Kripto Haram Berdasarkan Fatwa NU

Cryptocurrency alias uang kripto, termasuk di antaranya Bitcoin kembali difatwakan haram.

Editor: Edi Sumardi
THINKSTOCK
Ilustrasi cryptocurrency alias uang kripto, Bitcoin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cryptocurrency alias uang kripto, termasuk di antaranya Bitcoin kembali difatwakan haram.

Fatwa itu dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atau PWNU Jatim.

Dasar dikeluarkannya fatwa haram lantaran ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Ahad atau Minggu lalu (24/10/2021).

"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Rabu (27/10).

Gus Fahrur, sapaan Ahmad Fahrur Rozi itu menjelaskan alasan terkait dikeluarkannya fatwa haram untuk mata uang crypto.

Berdasarkan hasil kajian, mata uang kripto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelas Gus Ahmad Fahrur Rozi.

PWNU Jatim juga mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan.

Menurut penjelasan Gus Fahrur, dalam mata uang kripto yang terjadi seseorang justru seperti judi. Sebab, orang cenderung berspekulasi dan tanpa mengetahui sebabnya apa.

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam uang kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur mengatakan.

Ada beberapa aset kripto yang saat ini populer, yaitu Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. 

Kendati begitu, fatwa haram uang kripto ini tidak berlaku untuk saham.

Gus Fahrur mengatakan, antara uang kripto dan saham memiliki perbedaan. Saham berbeda dengan uang kripto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.

"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.

Gus Fahrur menegaskan fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi. Karena, spekulasi itu judi sementara judi sudah jelas tidak boleh.

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.

Hasil Bahtsul Masail terkait uang kripto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang.

Gus Fahrur berharap hasil kajian PWNU Jawa Timur akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.

Lantaran, sudah banyak korban yang dirugikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved