Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Berlaku Mulai Besok, Tarif PCR di Bandara Sultan Hasanuddin Rp 300.000

Tarif pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin Rp300 ribu berlaku mulai besok, Jumat (29/10/2021).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
suasana Bandara International Sultan Hasanuddin pada hari pertama larangan mudik 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tarif pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin Rp300 ribu berlaku mulai besok, Jumat (29/10/2021).

Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan di Pulau Jawa - Bali sebesar RP 275.000 dan di luar Pulau Jawa Bali sebesar Rp 300.000. 

General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi mengatakan, sebelumnya tarif PCR di Bandara Sultan Hasanuddin Rp. 525.000.

“Tarif RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin turun mulai besok. Semula Rp525.000 turun menjadi Rp 300.000 sesuai dengan aturan. Semoga upaya ini dapat disambut baik oleh calon penumpang," ujar Wahyudi, Kamis (28/10/2021).

Layanan pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin berlokasi di area basement terminal bandara. 

Untuk hasil RT PCR dapat keluar dalam waktu 1x24 jam. 

"Karena kami bekerjasama dengan klinik yang telah terhubung dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan, makanya hasil pemeriksaan Covid-19 ini dapat langsung dilihat pada aplikasi PeduliLindungi," tuturnya. 

Terkait perjalanan dari dan menuju Bali dan pulau Jawa, penumpang pesawat wajib melampirkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dan kartu vaksin dosis pertama. 

"Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan melalui Addendum se Satgas Covid-19 No.21 Tahun 2021," ujarnya.

RT PCR berlaku 3x24 jam sejak pengambilan sampel dan penerbangan ke Jawa, Bali dan Pulau lain wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama," terangnya.

Pihak Bandara Sultan Hasanuddin telah berkoordinasi dengan maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Adapun aturan untuk anak usia di bawah 12 tahun masih sama yaitu wajib didampingi oleh saudara atau orangtua serta tetap melakukan pemeriksaan Covid-19," ujarnya. 

Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Ini sebagai pengganti kartu vaksin serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19. 

“Aturan baru sudah ada, masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam yang semula 2x24 jam. Namun kini syarat perjalanan udara semua rute wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved