BLT Subsidi Upah
Asyik, Jumlah Penerima BLT Subsidi Upah atau BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Ini yang Berhak Dapat?
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ujar Menko Perekonomian
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira untuk warga Indonesia penerima BLT Subsidi Upah atau BSU.
Pada tahun 2021 ini, jumlah penerima BLT ditambah sebanyak kepada 1,6 juta orang.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Penambahan ini dilakukan lantaran terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Siapa yang berhak mendapatkan BSU dan bagaimana mengeceknya?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa penambahan penerima BSU tersebut bersifat perluasan dari jumlah penerima BSU sebelumnya.
"Jadi 1,6 juta adalah tambahan data yang bersifat perluasan dari jumlah BSU sebelumnya," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Ia menambahkan, penyaluran dana BSU sebesar Rp 1 juta kepada penerima akan dilakukan pada November 2021.
Menurutnya, hal itu dilakukan sembari mempersiapkan penyesuaian regulasi.
"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan. Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," lanjut dia.
Tambahan penerima BSU 1,6 juta
Kemnaker Tangkapan layar laman Kemnaker tanda BSU telah disalurkan.
Selain itu, Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif.
Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.
Siapa yang akan menerima BSU?
Sama seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga, Anwar mengatakan bahwa penambahan penerima BSU 2021 dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.
Kemudian, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.
"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata dia.
Adapun penerima BSU tambahan ini diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 53, wilayah yang termasuk Level 3 yakni:
Provinsi DKI Jakarta = Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Provinsi Jawa Barat = Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Provinsi Jawa Tengah = Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
Provinsi Jawa Timur = Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Sedangkan, berdasarkan Inmendagri Nomor 54, wilayah di luar Pulau Jawa yang termasuk Level 3 atau Level 4 bisa dilihat di sini.
Cara cek apakah kita termasuk penerima BSU atau tidak
Kemnaker Tangkapan layar laman Kemnaker tanda Anda ditetapkan menjadi penerima BSU
Ada sejumlah cara untuk mengecek penerima BSU 2021, berikut rinciannya:
1. Aplikasi BPJSTKU
Instal aplikasi BPJSTKU di ponsel
Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama
etelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
2. Situs SSO BPJS
Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pilih menu "Buat Akun Baru"
Isikan segmen dan e-mail
Tulis kode OTP yang didapatkan
Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail
Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.
3. Situs BSU BPJS
Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
Isi NIK yang tertera pada KTP
Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
Isi tanggal lahir
Tandai centang pada captcha
Klik "Lanjutkan".
4. Hubungi Nomor WhatsApp
Jika terjadi kendala saat mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan,
Anda bisa mengecek status penerima BSU melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.
Artikel ini telah tayang KOMPAS.com dengan Judul "Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?