Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tes PCR

Biaya Tes PCR Turun, PHRI Sulsel: Masih Tarkesan Setengah Hati

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat

Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah menurunkan biaya tes virus Covid-19 dengan metode PCR menjadi Rp 300 ribu.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.

Di mana, harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kemkes sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Penurunan harga tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021) kemarin.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata luhut dikutip Tribun-Timur.com, dari Tribunnews.com, Selasa (26/10/2021).

Penurunan harga tes PCR sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah. 

Di mana sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Itu untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga menanggapi hal tersebut.

Menurut Anggiat, penurunan harga tes PCR itu masih terkesan ‘setengah hati’.

“Pemerintah sudah ambil kebijakan untuk menurunkan tarif PCR, akan tetapi terkesan masih setengah hati,” kata Anggiat saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (26/10/2021).

Anggiat berharap biaya tes PCR sudah merupakan subsidi pemerintah.

Sebab, menurutnya, pembebasan biaya PCR akan menstimulasi pemulihan ekonomi nasional.

GM Hotel Claro Makassar ini menyebut bahwa progess PPKM saat ini sudah lebih baik dan disambut masyarakat serta pelaku bisnis.

Sehingga menurutnya, tidak perlu ada lagi kebijakan ‘rem darirat’ dengan aturan yang dipaksakan pemerintah dengan wajib PCR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved