Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Finance

Ketahui 8 Bahaya Pinjol Ilegal, Tak Patuh Regulasi hingga Proses Penagihan Tak Beretika

Banyak masyarakat yang melakukan pinjol di tengah kesulitan ekonomi masa pandemi Covid-19.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 6 Sulampua, Patahuddin 

Seperti foto, daftar kontak, storage, dan lainnya yang tak berhubungan dengan kredit.

Olehnya, data pribadi tersebut disalahgunakan.

Keenam adalah pengaduan yang tak tertangani.

Patahuddin menjelaskan bahwa pinjol ilegal pengaduan layaan ke pelaku tak mudah ditangani.

“OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen karena tidak mengetahui kontak pelaku. Pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi,” jelasnya.

Ketujuh adalah kantor yang tidak jelas.

Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri.

Dalam hal ada kasus, sulit menyelesaikannya,” ujarnya.

Kedelapan adalah penawaran yang dilakukan melalui SMS.

“Melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan. Umumnya dilakukan melalui SMS,” katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved