Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Finance

Ketahui 8 Bahaya Pinjol Ilegal, Tak Patuh Regulasi hingga Proses Penagihan Tak Beretika

Banyak masyarakat yang melakukan pinjol di tengah kesulitan ekonomi masa pandemi Covid-19.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 6 Sulampua, Patahuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saat ini, isu pinjaman online (pinjol) tengah ramai dibicarakan.

Banyak masyarakat yang melakukan pinjol di tengah kesulitan ekonomi masa pandemi Covid-19.

Namun, masyarakat patut berhati-hati terhadap berbagai tawaran pinjaman online ilegal.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 6 Sulampua, Patahuddin menyebut bahwa ada delapan bahaya pinjaman online ilegal.

Pertama adalah tak patuh terhadap regulasi yang ditetapkan.

“Tak mendaftar ke OJk, tidak mau tunduk pada peraturan OJK dan tidak diawasi OJK,” kata Pataharuddin ke tribun-timur.com, beberapa waktu lalu.

Kedua adalah bunga, denda, dan biaya yang sangat tinggi.

Pinjol ilegal menetapkan bunga bunga, denda, dan biaya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.

“Tidak transparan pada hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Ketiga adalah pengurus dan sumber daya manusia yang tidak andal.

Dimana direksi tidak memiliki sertifikasi dan tidak dilakukan fit dan proper test serta kualitas SDM tidak diketahui.

Keempat adalah proses penagihan yang dilakukan tidak beretika.

Patahuddin mencontohkan bahwa penagih biasanya mengancam, menggunakan kata-kata kasar, menyebarkan informasi ke semua nomor kontak terkait utang konsumen.

“Penagih tidak memiliki sertifikat penagihan,” sambungnya.

Kelima adalah akses data pribadi yang berlebihan.

Dimana pinjol mengakses data pribadi di gawai konsumen secara berlebihan.

Seperti foto, daftar kontak, storage, dan lainnya yang tak berhubungan dengan kredit.

Olehnya, data pribadi tersebut disalahgunakan.

Keenam adalah pengaduan yang tak tertangani.

Patahuddin menjelaskan bahwa pinjol ilegal pengaduan layaan ke pelaku tak mudah ditangani.

“OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen karena tidak mengetahui kontak pelaku. Pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi,” jelasnya.

Ketujuh adalah kantor yang tidak jelas.

Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri.

Dalam hal ada kasus, sulit menyelesaikannya,” ujarnya.

Kedelapan adalah penawaran yang dilakukan melalui SMS.

“Melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan. Umumnya dilakukan melalui SMS,” katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved