Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Dapat Sabu dari Lokasi Judi Sabung Ayam, Dua Warga Teppo Pinrang Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Pinrang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.Mereka adalah AK (24) dan PA (28)

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi sabu.(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satresnarkoba Polres Pinrang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah AK (24) dan PA (28).

Keduanya merupakan warga Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

AK dan PA diringkus di jalanan yang tidak jauh dari sekitar rumahnya pada Sabtu, (16/10/2021) 00.30 Wita

Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Theodorus Echeal mengatakan saat diamankan, keduanya sedang berboncengan sepeda motor.

Kemudian personel Satresnarkoba Pinrang melakukan pencegatan kepada pelaku.

Personel pun langsung menggeledah dua orang tersebut.

"Kami menemukan satu saset narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," kata AKP Theodorus Echeal saat ditemui di ruangannya, Jumat, (22/10/2021).

Saat digeledah, sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok itu dipegang pelaku AK.

"Namun, sabu-sabu itu milik pelaku PA," ungkapnya.

Hasil interogasi, pelaku PA mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya.

"AK biasanya dipanggil oleh PA untuk memakai narkoba," ucapnya.

Diketahuinya PA mendapat barang haram tersebut dari hasil sabung ayam di Kabupaten Sidrap.

"Jadi PA dapat narkoba itu dari hasil sabung ayam di Sidrap," tuturnya.

Pihaknya pun kini melakukan pengembangan kepada orang yang memberi mereka narkoba tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu saset sabu-sabu berat 0,30 gram dan satu bungkus rokok.

"Saat ini keduanya berada di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," tutup AKP Theodorus.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved