Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Laporan Korban Rudapaksa Ditolak Polisi Gegara Belum Divaksin Covid-19, Endingnya Wanita Didatangi

Korban pelecehan tersebut sempat ditolak saat melapor di Polresta Banda Aceh, karena belum divaksin.

Editor: Ansar
Tribunnews
Ilustrasi korban rudapaksa- Gegara belum divaksin, seorang korban percobaan rudapaksa kesulitan untuk melapor ke polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gegara belum divaksin, seorang korban percobaan rudapaksa kesulitan untuk melapor ke polisi.

Korban pelecehan tersebut sempat ditolak saat melapor di Polresta Banda Aceh, karena belum divaksin.

Kisah wanita muda tersebut pun viral setelah ditolak hingga Polda Aceh turun tangan.

Polda pun akhirnya menurunkan tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendengar laporan korban.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, tim telah diturunkan menemui korban pada Selasa (19/10/2021) kemarin.

Laporannya pun dipastikan akan diproses penyidik.

"Kami sudah menurunkan tim PPA siang tadi ke pelapor tersebut dan laporan yang bersangkutan kami tetap proses," kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Winardy juga mengingatkan kepada seluruh warga yang akan membuat laporan ke kantor polisi untuk divaksin terlebih dahulu.

Hal ini untuk mendukung program pemerintah agar tercapainya herd immunity.

"Kami berharap masyarakat paham karena ini untuk kepentingan mereka juga.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga himbauan pemerintah untuk mengontrol penyebaran Covid-19 dan memastikan daerah yang dipasang aplikasi ini akan aman dari Covid," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan rudapaksa di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.

 Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved