Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kabar Buruk Polisi Pelanggar Aturan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tak Beri Ampun

Satu lagi Kabar Buruk oknum polisi yang terbukti pelanggar undang-undang dan aturan. Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo tak beri ampun.

Editor: Rasni
Istimewa via Wartakota
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

"Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik," perintah eks Kabareskrim Polri itu.

Sementara itu, Sigit memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras menjaga nama baik institusi, serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia.

Ia mengharapkan, perilaku oknum tersebut tak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.

"Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP."

"Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan muruah institusi, maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas," ucap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit menegaskan, ke depan seluruh jajaran Polri harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan harus melakukan tindakan tegas.

"Jadi lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas di lapangan sebagaimana SOP yang berlaku."

"Itu semua ada ukuran," papar Sigit.

Dia juga mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritik.

Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.

Sigit memastikan, Polri lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik, apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi ke depannya.

"Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," pinta Sigit.

Terbitkan Telegram

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri.

Surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved