Tribun Bulukumba
Kejati Sulsel Resmi Tahan Oknum ASN Bulukumba Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp 49 Miliar
Sebelumnya, oknum ASN Bulukumba tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi senilai Rp 49 Miliar.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Oknum ASN itu adalah Andi Ikhwan alias AI.
Ia bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba.
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi senilai Rp 49 Miliar.
Baca juga: ASN Bulukumba Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Irigasi Rp 49 Miliar
Proyek itu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
AI ditahan karena diduga melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017.
Jumlahnya sebesar Rp 49.819.000.000.
Namun, hingga kini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi, di Kabupaten Bulukumba itu belum ada pekerjaan.
Dari informasi, AI resmi ditahan Senin (18/10/2021) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, membenarkan penahanan tersebut.
Tersangka, kata Idil, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, setelah menerima pelimpahan tahap dua.
Yakni tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Pidsus.
“Iya kita sudah tahan tersangka (Al) kita titip di Lapas Klas 1 Makassar," kata Idil.
Penahanan AI, lanjut Idil, terhitung mulai Senin kemarin hingga 20 hari ke depan.
Sebelumnya, penetapan AI sebagai tersangka dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel, pada Maret 2021 lalu.