Tribun Bulukumba
Kejati Sulsel Duga Lahan Paduppa Resort Bulukumba Serobot Hutan Lindung
Pemilik Padduppa Resort Bira, Misbawati Andi Wawo, Senin (18/10/2021), membenarkan kabar itu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Lahan Padduppa Resort Bira, di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat ini dilidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Lahan pembangunan resort tersebut diduga menyerobot lahan perhutanan.
Bahkan, Kejati Sulsel dikabarkan telah menurunkan timnya ke Bira.
Itu untuk mendalami kasus komersialisasi kawasan hutan tersebut.
Padduppa Resort ini lokasinya berada di sekitar Pantai Bira, turut diperiksa.
Pemilik Padduppa Resort Bira, Misbawati Andi Wawo, Senin (18/10/2021), membenarkan kabar itu.
Tapi menurutnya, lokasi hotel miliknya itu berada di luar kawasan hutan.
"Iya termasuk itu Padduppa diambil titik koordinatnya," jelas dia.
"Tapi kan kita berada di luar (kawasan hutan) masih ada hampir 200 meter dari batas kawasan, kalau nda salah itu di Akasa (salah satu penginapan di Bara) mulai (batas kawasan hutan)," tambahnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Bulukumba itu, menyebut jika lahan Padduppa Resort aman.
"Saya ini orang kehutanan, tidak mungkin saya beli kalau berada dalam dan itu bersertifikat saya beli," tambahnya.
Misbah mengaku tidak pernah bertemu dengan penyidik Kejati Sulsel.
Namun, informasi soal investigasi yang dilakukan oleh Kejati itu diperoleh berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba.
"Saya sendiri tidak pernah bertemu (dengan Kejati)," jelas Misba.
Namun, ia mengaku mendapat laporan dari DLHK.
"Tapi termasuk memang Padduppa ditinjau titik koordinatnya, tapi memang (jaraknya) jauh dari kawasan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebagian besar wilayah Bira termasuk Bara dan Titik Nol masuk dalam areal hutan lindung dan skema Taman Hutan Raya (Tahura).
Khusus untuk Hutan Lindung (HL) yang ada di kawasan Bira dan sekitarnya seluas 449 hektare.
Sementara untuk kawasan Tahura luasnya sekitar 3.475 hektare.
Dari informasi, kurang lebih 70 sertifikat hak milik yang objeknya berada dalam kawasan hutan lindung di sekitar kawasan Titik Nol. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pantai-bira-bulukumba2-des-2017_20180102_231707.jpg)