Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

Deretan Pelonggaran Aturan Selama PPKM di Jawa - Bali, Dijelaskan Luhut Pandjaitan

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jawa - Bali selama dua pekan, yakni sampai 1 November 2021 mendatan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM di Jawa - Bali, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jawa - Bali selama dua pekan, yakni sampai 1 November 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM di Jawa - Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, selama perpanjangan PPKM, ada aturan penyesuaian terhadap kegiatan masyarakat.

Pemerintah juga mulai memberikan kelonggaran seiring dengan membaiknya situasi atau menurunnya kasus Covid-19.

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021) yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Berikut aturan penyesuaian kegiatan masyakarat selama PPKM di Jawa - Bali:

1. Tempat bermain anak di mal

Luhut mengatakan, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka.

Meski begitu, tempat bermain anak tersebut harus mencatat nomor orang tua. 

Selain itu, para orang tua juga harus mendampingi anaknya yang berada di tempat bermain tersebut.

"Tempat bermain anak-anak yang meliputi pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ungkapnya.

"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," jelas Luhut. mengatakan

2. Kapasitas bioskop ditambah

Koordinator PPKM Jawa - Bali ini berujar, kapasitas bioskop kini maksimal 70 persen.

Kemudian, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.

"Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2," katanya.

3. Sopir angkutan logistik

Luhut menambahkan, sopir angkutan logistik yang sudah melakukan vaksinasi dua kali diperbolehkan melakukan tes antigen.

"Yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik."

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," jelas Luhut.

"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman pada kondisinya agar segera melaporkan diri agar segera diperiksa," sambungnya.

4. Anak-anak boleh masuk tempat wisata

Selanjutnya, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.

Adapun tempat wisata itu sudah harus menggunakan PeduliLindungi.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," katanya.

Sementara itu, pemerintah juga akan menambah pembukaan tempat wisata.

"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf."

"Wisata air dapat dibuka pada level 2 dan 1," terang Luhut.

Menko Marves lalu menyampaikan terkait kebijakan wilayah aglomerasi.

Cakupan vaksinasi menjadi satu di antara syarat penentuan level PPKM di suatu daerah.

Berdasarkan arahan Jokowi, pemerintah mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari penilaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Mengingat, sebagian besar kabupaten/kota di Jabodetabek yang seharusnya turun ke level 2 tak bisa turun karena cakupan vaksinasi Kabupaten Bogor dan Tangerang belum sesuai target.

"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan capaian vaksinasi kabupaten/kota itu sendiri selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata Luhut.

"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2, 9 kabupaten/kota di level 1," jelasnya.

Adapun detail informasi terkait wilayah PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Luhut mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa sudah ada kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sehingga, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.

Pemerintah juga mengimbau kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Jokowi pun menekankan agar jajarannya berhati-hati menyiapkan mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga di libur Natal dan Tahun Baru.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved