Covid 19
Deretan Pelonggaran Aturan Selama PPKM di Jawa - Bali, Dijelaskan Luhut Pandjaitan
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jawa - Bali selama dua pekan, yakni sampai 1 November 2021 mendatan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jawa - Bali selama dua pekan, yakni sampai 1 November 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM di Jawa - Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, selama perpanjangan PPKM, ada aturan penyesuaian terhadap kegiatan masyarakat.
Pemerintah juga mulai memberikan kelonggaran seiring dengan membaiknya situasi atau menurunnya kasus Covid-19.
"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021) yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Berikut aturan penyesuaian kegiatan masyakarat selama PPKM di Jawa - Bali:
1. Tempat bermain anak di mal
Luhut mengatakan, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka.
Meski begitu, tempat bermain anak tersebut harus mencatat nomor orang tua.
Selain itu, para orang tua juga harus mendampingi anaknya yang berada di tempat bermain tersebut.
"Tempat bermain anak-anak yang meliputi pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ungkapnya.
"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," jelas Luhut. mengatakan
2. Kapasitas bioskop ditambah
Koordinator PPKM Jawa - Bali ini berujar, kapasitas bioskop kini maksimal 70 persen.
Kemudian, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.
"Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2," katanya.