Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjanjian Postdam

Akhiri Perang Dunia II, Ini Isi Perjanjian Postdam di Jerman, Ada 6 Pokok yang Rugikan Banyak Negara

Isi Perjanjian Postdam Ditandatangani untuk Mengakhiri Perang Dunia II, Justru Timbulkan Berbagai Dampak yang Merugikan Banyak Pihak

Editor: Arif Fuddin Usman
grid.id via intisari-oline.com
Perwakilan negara-negara sekutu yang sepakati isi perjanjian Postdam. 

Padahal sebelumnya, pemimpin Komunis Jerman Timur, Walter Ulbricht mengatakan tidak akan membangun pembatas antara kedua wilayah.

Pembangunan tembok penghalang yang dikenal sebagai 'Tembok Berlin' ini pun menimbulkan reaksi penolakan dari penduduk Berlin.

Keberadaan tembok beton setinggi 3 meter itu membuat mereka terpiah dari sanak saudara.

Terjadi unjuk rasa yang dipimpin oleh Wali Kota Berlin Barat, Willi Brandt mengkritik pihak Barat.

Khususnya AS karena telah gagal mengambil sikap menentang keberadaan tembok pemisah itu.

Pada tanggal 9 November 1989 pagi, massa dari Jerman Barat dan Jerman Timur berkumpul di Tembok Berlin.

Saat itu, dilaporkan sebanyak 2 juta orang datang berkumpul di Tembok Berlin.

Mereka memanjat dan membongkar tembok tersebut.

Kala itu, massa meruntuhkan tembok menggunakan palu dan berusaha menyingkirkan potongan-potongan tembok menjauh dari lokasi aslinya.

Segera setelah tembok yang menghalangi aktivitas masyarakat Berlin tersebut menghilang, warga kota kembali bersatu sejak dipisahkan pada tahun 1945.

Namun, sejak didirikan pada tahun 1961, Tembok Berlin terlanjur 'memakan' ratusan nyawa.

Sebanyak 5.000 orang gagal menembus blokade tembok.

Sementara itu, sebanyak 191 orang meninggal dunia dalam usaha untuk melintasi tembok pembatas tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan Judul "Isi Perjanjian Postdam Ditandatangani untuk Mengakhiri Perang Dunia II, Justru Timbulkan Berbagai Dampak yang Merugikan Banyak Pihak

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved