Tribun Jeneponto
Tanpa Kartu Vaksin, Kadis Sosial Jeneponto Ancam KPM Tak Dapat Bansos
Kadinsos Jeneponto, Nirmala mengatakan akan memberlakukan pemeriksaan kartu vaksin saat proses penerimaaan bantuan.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Bagi warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan di wajibkan melakukan vaksinasi covid 19.
Terkhusus warga yang menerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerimaan bantuan KPM sendiri diselenggarakan di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Jeneponto.
Kadinsos Jeneponto, Nirmala mengatakan akan memberlakukan pemeriksaan kartu vaksin saat proses penerimaaan bantuan.
Pemberlakuan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati tentang peraturan Presiden RI No 14 tahun 2021.
Tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam menanggulangi pandemi covid 19.
"KPM yang tidak memiliki kartu vaksin tidak akan diberikan sampai mereka mendapatkan kartun vaksin," ujarnya via whatsapp, Sabtu (16/10).
Menurut Nirmala, warga yang tidak divaksin bisa saja dilakukan pemberhentian bantuan sosial kepada KPM.
Maka dari itu, pihaknya akan berusaha sebisa mungkin mengedukasi masyarakat agar ingin divaksin.
Dia juga memerintahkan seluruh e-warung yang menangani penerima KPM untuk melakukan vaksinasi.
"Sekitar 153 E-warung di Jeneponto, kami melakukan sosialiasi soal vaksin sebagai syarat bisa menerima bantuan sosial," bebernya.
Adapun juga pertimbangan, jika memang KPM tidak bersyarat melakukan vaksinasi harus melampirkan surat keterangan dokter.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib