Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Cara yang Dilakukan Anggota TNI Agar Rachel Vennya Bisa Kabur dari Karantina di Wisma Atlet

Yang seharusnya masa karantinanya selama 8 hari, namun Rachel Vennya hanya tiga hari berada di Wisma Atlet.

Editor: Waode Nurmin
Instagram Rachel Vennya
Rachel Vennya 

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pada Rabu (14/10/2021), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta aparat untuk memberikan sanksi kepada selebgram Rachel Vennya dan oknum TNI yang membantu selebgram tersebut kabur dari masa karantina.

"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nadia.

Pada Rabu siang juga, Rachel Vennya melalui Instagram story meminta maaf kepada publik.

Berikut ini narasinya:

"Hallo teman-teman semua... Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong Aku meminta maaf yg sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku.

Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik. Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih.

-Rachel Vennya".

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Jumlah Sogokan Rachel Vennya ke Oknum TNI Demi Lolos Karantina? Menkes Bahas Hukuman: Masuk

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved