Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kompol Yuni Purwanti

Ingat Kompol Yuni? Kapolsek Disebut Cantik dan Berprestasi Ditangkap Gegara Pesta Sabu, Kondisinya

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti ditangkap Propam karena menggunakan narkoba

Editor: Ansar
DOK PRIBADI/TRIBUNNEWSBOGOR.COM/NET TV
Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. 

1.Rapi Rahmad Hidayat

Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada September 2020 silam menjatuhkan vonis hukumah mati kepada Rapi Rahmat Hidayat, seorang polisi yang menjadi kurir 10 kg narkoba jeni sabu. Selain dirinya, vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak bersama hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab kepada rekan Rapi bernama Rizal.

“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual, 30 September 2020.

Barang bukti dalam kasus tersebut adalah 10,238 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi

“Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan anggota Polri, seharusnya membantu pemberantasan narkoba,” kata Nahak menjelaskan pertimbangan majelis hakim memvonis hukuman mati tersebut.

Hakim pun menilai tidak ada hal yang meringankan posisi terdakwa. Pembacaan putusan ini bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.

Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea-Cukai Dumai pada 17 Februari 2020. Operasi tim gabungan ini mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.

Para terdakwa terbukti menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum Agung Irawan menjelaskan, Rapi dan Rizal merupakan kurir yang telah beberapa kali melakukan aksinya.

Sedangkan Hendra dan Riman mendampingi saat penjemputan barang haram dari kapal di laut Dumai.

2. Hartono dan Faisal

Di Depok, dua anggota Polri bernama Hartono dan Faisal juga divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2020 lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan bobot nyaris 38 kilogram.

Vonis bagi kedua polisi bernama Hartono dan Faisal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 16 April 2020 lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved