Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rachel Vennya

Lari dari Karantina, Rachel Vennya Terancam Pidana Penjara Setahun, Minta Maaf dan Dibantu Oknum TNI

Pidana setahun penjara menanti, Rachel Vennya minta maaf, Buna akui egois dan sombong usai kepergok kabur dari wisma atlet: maaf

Editor: Arif Fuddin Usman
Instagram Rachel Vennya
Rachel Vennya. Pidana setahun penjara menanti, Rachel Vennya minta maaf, Buna akui egois dan sombong usai kepergok kabur dari wisma atlet: maaf 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman pidana penjara satu tahun.

Hal itu sejalan dengan aksi Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina sepulang dari luar negeri.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini tak lepas dari status Rachel Vennya yang seorang selebgram.

Disebutkan, wanita yang akrab disapa Buna itu diduga dibantu oleh oknum TNI agar bisa lolos dari aturan karantina.

Menurut aturan, seharusnya warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari. 

Selain itu, biasanya karantina dilakukan di hotel.

Sementara Rachel Vennya diketahui melakukan karantina di Wisma Atlet selama 3 hari.

Setelah itu, Rachel Vennya diketahui langsung bepergian ke Bali.

Sadar diri telah membuat resah, Rachel Vennya pun mengucapkan permintaan maaf lewat unggahan Insta Story. 

"Hallo teman-teman semua," tulisnya di akun Instagram @rachelvennya, Kamis (14/10/2021).

Meminta maaf, Rachel Vennya menyebut dirinya adalah sosok yang egois dan sombong.

"Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku.

"Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong," lanjutnya. 

Atas insiden hang mengegerkan tersebut, mangan istri Niko Alhakim ini mengaku akan mengambil pelajaran darinya.

"Aku meminta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. 

"Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik," imbuhnya.

Tangkap Layar permintaan Maaf Rachel Vennya
Tangkap Layar permintaan Maaf Rachel Vennya (Instagram stories)

Tak lupa, ibu dua anak ini mengucapkan rasa terima kasih kepada orang-orang yang senantiasa mendukungnya. 

"Untuk sahabat-sahabat online aku yang belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih," pungkasnya.

Kendati demikian, nasi telah jadi bubur.

Kasus pelanggaran aturan Covid-19 yang dilakukan Rachel Vennya sudah diketahui masyarakat.

Banyak masyarakat yang mendesak agar Rachel Vennya dikenai sanksi yang sepadan. 

Melansir dari Tribun Bogor, Rachel Vennya terancam dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Dengan demikian, ibunda Xabiru itu terancam sanksi pidana satu tahun penjara akibat tindakannya kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri.

Tak hanya itu, pidana denda maksimal Rp 100 juta juga menanti. (*)

Kodam Jaya Benarkan

Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.

Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Herwin mengatakan, pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus ini setelah viral di dunia maya.

Pemeriksaan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Sejauh ini pihaknya baru mendapati satu petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina.

Herwin memastikan, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan ini menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Kabar ini awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan Judul "Pidana Setahun Penjara Menanti, Rachel Vennya Minta Maaf, Buna Akui Egois dan Sombong Usai Kepergok Kabur dari Wisma Atlet: Maaf

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved