Tribun Makassar
Hat-Hati Penipuan Berkedok Petugas Damkar Berkeliaran di Kota Makassar
Modusnya, memasuki kantor pemerintahan untuk menawarkan perawatan atau penggantian alat pemadam api ringan (APAR).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lagi, dugaan penipuan mengatasnamakan Petugas Damkar Dinas Pemadam Kebakaran terjadi di Kota Makassar.
Modusnya, memasuki kantor pemerintahan untuk menawarkan perawatan atau penggantian alat pemadam api ringan (APAR).
Dengan dalih, peralihan musim yang akan memasuki kemarau.
Dan didukung dengan surat tugas yang mencatut nama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin.
Hal itu diungkapkan Kabid Ops Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Cakrawala.
Padahal, pihaknya mengaku tidak pernah mengintruksikan petugasnya memasuki perkantoran.
Terlebih untuk perawatan atau penggantian APAR, dengan biaya tertentu.
"Muncul lagi modus penipuan mengatasnamakan pejabat dinas Damkar Makassar, pemalsuan tandatangan dan stempel damkar," tulis Cakrawala di grup WhatsApp INFO '65' MAKASSAR, Kamis (14/10/2021) siang.
Dalam postingannya, bang Cakra sapaan Cakrawala melampirkan foto terduga pelaku.
Juga foto surat tugas berko Damkar Kota Makassar yang dianggap palsu.
Begitu juga dengan kwitansi dengan nominal Rp 250 ribu untuk pengisian ulang APAR.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar pun merasa dirugikan dengan ulah pelaku yang disinyalir bekas anggota Damkar.
Pihaknya berencana akan melaporkan kasus itu ke kepolisian.
"Insya Allah sepulang dari giat apeksi, laporan secara resmi kedinasan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria di Kota Makassar ditangkap Tim Resmob Polsek Ujung Pandang, Senin (19/7/2021) malam.
Penangkapan pria berinisial II alias Irfan (39) itu dipimpin Panit Resmob Polsek Ujung Pandang, Ipda Aris.
Ia ditangkap atas dugaan penipuan yang dilancarkan di sejumlah kantor instansi pemerintahan.
Modusnya, dengan mengaku-ngaku sebagai petugas Damkar Kota Makassar.
Irfan kerap didapati memasuki perkantoran untuk menawarkan perawatan bahkan pergantian Alat Pemadam Api Ringan (Apar).
"Diamankan oleh Tim Resmob Polsek Ujung Pandang di Jl Veteran Utara, setelah tersangka (Irfan) dipancing oleh anggota dengan berpura-pura memesan dua buah Apar atau fire extinguisher," kata Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandanh, Iptu Pandu Harikusuma dalam keterangan tertulisnya ke tribun-timur.com, Selasa (20/7/2021) siang
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti stempel Damkar palsu, kwitansi logo Damkar palsu, baju kaos berlogo Damkar dengan pin ASN.
"Padahal tersangka sudah dipecat dari ASN," ujar Iptu Pandu Harikusuma.
Barang bukti yang ditemukan polisi itu diduga digunakan Irfan untuk meyakinkan korbannya.
Terpisah, Kasih Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Wandi mengatakan penangkapan Irfan berdasarkan atas adanya laporan dari PLT Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin.
Dalam laporannya, Hasanuddin menyebut, instansi yang dibawahinya kerap dijual Irfan untuk meraup keuntungan pribadi.
Perbuatan Irfan dalam lembaran laporannya dapat berakibat berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.
"Jadi setelah laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar masuk ke Reskrim, Tim Resmob langsung bergerak dan mengamankan pelaku kurang dari 25 jam," katanya.
Akibat perbuatannya, Irfan kini mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Pandang.
Ia dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)