Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Enam Saksi Dihadirkan Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, 1 Mantan Pejabat, 2 Ajudan & 3 Karyawan Bank

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat (ER) menjadi terdakwa atas dugaan suap gratifikasi beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/KASDAR
Suasana sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (14/10/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak enam saksi dihadirkan sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat (ER) menjadi terdakwa atas dugaan suap gratifikasi beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1.

Agung Sucipto ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka ditahan di Jakarta sejak Minggu (28/2/2021) lalu.

Sembilan bulan berlalu, sidang NA terus berlanjut.

Sidang lanjutan kali menghadirkan enam saksi.

Nurdin Abdullah mengikuti sidang secara daring.

Sementara enam saksi hadir luring di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulsel, Kamis (14/10/2021).

Saksi tersebut diantaranya, Samsul Bahri (Ajudan NA), Sari Pudjiastuti (eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel), Salman (Ajudan NA).

Kemudian ada tiga pegawai Bank Plat merah.

Yakni Ardi (Kepala Cabang), Miftahul Jannah (Customer Servis) dan Asriadi (Koordinator Teller).

Salman Bahri dulunya dipercayakan Nurdin Abdullah mengurus uang Rp2 M.

Sementara Sari Pudjiastuti adalah makelar yang bertugas mengatur pemenang proyek.

Samsul Bahri menjadi perantara bagi Nurdin Abdullah dari segala urusannya di pemerintahan.

Lanjut, Ardi Kepala Cabang Bank Plat merah terlibat dan membantu Nurdin Abdullah dalam menyetor sejumlah uang.

Kemudian Asriadi dan Miftahul Jannah menjadi anggota yang diperintah oleh Ardi sebagai kepala cabang. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com - Kasdar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved