Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

UPDATE Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Mabes Polri: Ada Peradangan di Alat Vital Korban

Tim Asistensi Mabes Polri menemukan bukti peradangan yang dialami tiga terduga korban pemerkosaan di Luwu Timur.

Editor: Muh. Irham
Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan 

Ketiga anaknya yang masih di bawah umur dilaporkan diperkosa oleh bapaknya inisial SA. Karena ini kasus pencabulan, lanjut dia, penyidik membutuhkan data pendukung untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. 

Oleh sebab itu, polisi membawa ketiga korban untuk di visum di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Malili, Luwu Timur.

Namun hasil visum tersebut tidak ditemukan kerusakan pada alat kelamin ketiga anak tersebut. Karena tak puas, ucap Zulpan, ibu korban meminta dilakukan divisum di Makassar.

Kemudian polisi merekomendasikan ke Rumah Sakt Bhayangkara pada 11 November 2019.

“Hasilnya tak ada gejala atau kerusakan pada organ intimnya sama sekali,” kata Zulpan.

“Laporan itu belum dalam bentuk laporan polisi tapi laporan pengaduan.”

Setelah itu, polisi berkoordinasi dengan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk assesment ketiga anak itu. Hasilnya pun tidak ada traumatik saat dipertemukan dengan bapaknya.

Malah dengan spontan si anak minta dipangku bapaknya.

“Saat mendapatkan hasil demikian maka Polres Lutim menghentikan kasusnya karena tak cukup bukti,” tutur dia.

Bahkan, pelapor sempat melapor ke Polda kemudian dilakukan gelar perkara, tetapi tetap tak ditemukan bukti. 

Menurut Zulpan, kasus ini menjadi sorotan lantaran terbangun dari media sosial dan mendapat simpatik dari masyarakat. Apalagi sekarang didampingi oleh LBH Makassar. “Kita ada buktinya semua (hasil visum).”

Kalaupun LBH Makassar dan keluarga korban ingin kasus kembali dibuka, polisi mempersilahkan dengan catatan harus memiliki alat bukti baru.

Bahkan, kata Zulpan, pihaknya mempersilahkan jika keluarga korban mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan kinerja penyidik.

Terkait soal label hoaks dari Polres Lutim di media sosial, kata Zulpan, karena tak ada pemerkosaan atau pencabulan sesuai hasil visumnya.

“Bagaimana bisa diperkosa anak usia begitu. Bahasanya saja sudah keliru. Dari mana dia tahu diperkosa? Saya lapor polisi kemudian polisi menghentikan, iya memang betul tapi kan polisi melakukan proses upaya hukum,” tegas Zulpan.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved