Ayah Cabuli Putrinya
Pelapor dan Terlapor Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa Anak di Luwu Timur Kompak Ajukan Cuti
Dugaan pemerkosaan tiga anak bawah umur mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pelapor dan terlapor kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sama-sama mengajukan cuti kerja di kantor tempatnya bekerja.
Dugaan pemerkosaan tiga anak bawah umur mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
RS melaporkan SA telah merudapaksa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
Baik pelapor dan terlapor ini adalah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
RS bekerja sebagai staf di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur.
Sementara SA bekerja sebagai auditor di Kantor Inspektorat Luwu Timur.
"Bu RS ini sudah ajukan cuti," kata Kepala DPMD Luwu Timur, Halsen kepada TribunLutim.com, Rabu (13/10/2021).
"Kalau soal cutinya disetujui atau tidak ada diranah pimpinan," imbuh Halsen.
Sementara Sekretaris Inspektorat Luwu Timur, Alamsyah P mengatakan SA mengajukan untuk cuti.
"Yang bersangkutan sudah mengajukan cuti," kata Alamsyah.
Belakangan, kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.
Polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.